TATA CARA MENGELOLA LAHAN TANAH MILIK DESA ATAUPUN PEMERINTAH KABUPATEN KALAU TIDAK INGIN TERJERAT PIDANA.
Medan Sumut.
Prosedur Tukar Guling:
Persetujuan: Tukar guling harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, yaitu Gubernur/Bupati/Walikota.
Rekomendasi: Perlu rekomendasi dari Camat, Lurah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keperluan: Tukar guling biasanya dilakukan untuk kepentingan umum, pembangunan, atau karena tanah tersebut tidak cocok atau sempit untuk pengembangan.
Ganti Rugi: Perlu adanya kesepakatan tentang ganti rugi yang sesuai dengan nilai wajar tanah yang ditukar.
Ganti Rugi: Nilai ganti rugi dihitung oleh tenaga penilai.
Dokumen: Perlu dibuat akta tukar menukar yang otentik oleh PPAT yang berwenang.
Pendaftaran: Peralihan hak atas tanah hasil tukar guling perlu didaftarkan di BPN.
Ketentuan Khusus:
Tukar guling tanah desa hanya bisa dilakukan melalui tukar menukar atau tukar guling, bukan melalui penjualan.
Tukar guling tanah untuk pendirian pabrik milik perseorangan perlu dipertimbangkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Peralihan hak atas tanah melalui tukar guling harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016.
Contoh Penerapannya:
Tukar guling tanah desa sifatnya untuk kepentingan pembangunan infrastruktur atau proyek strategis.
Tukar guling tanah milik Pemkab dengan tanah milik swasta untuk kepentingan pembangunan pabrik.
Jadi Kesimpulan:
Tukar guling lahan atau tanah milik Pemkab adalah sah dan mungkin dilakukan, namun dengan syarat harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, seperti mendapatkan persetujuan, rekomendasi, dan dibuatkan akta tukar menukar yang sah.
*Tutup DEKA Redaksi*
Komentar
Posting Komentar