KINERJA KPU & BAWASLU KABUPATEN LABUHAN BATU DI PERTANYAKAN... APA ADAKAH BAWASLU KABUPATEN LABUHAN BATU
Ungkapan dan pertanyaan yang banyak di ucapkan oleh masyarakat kota Ranto Prapat kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera Utara dan kaum milenial serta mahasiswa-mahasiswa di saat banyaknya beredar di sosmed Facebook postingan-postingan perihal ASN(aparatur sipil negara) yang memiliki jabatan yang bergengsi di tempat instansi masing-masing antara lain yang di instansi kesehatan di duga sekjen Dinkes Pemda kabupaten labuhan batu dan instansi pendidikan yaitu di duga kepala sekolah SMK pemda kabupaten labuhan batu diketahui bernama BJ.LUMBAN GAOL. Seperti Foto tertera.
Ranto Prapat Jumat 25 Oktober 2024.
Dimana aturan tersebut tertuang di dalam surat keputusan Kementerian Republik Indonesia dan juga telah tegas mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan di. Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan
Kementerian Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.
Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan:Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.
Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye,Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakan himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan.dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat. Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Panitia Penyelenggara Pilkada mengungkapkan bahwa yang rawan berpotensi pelanggaran pada beberapa Perangkat Pemerintahan yang paling bawah yakni RT/RW atau Kepling (kepala lingkungan).Beberapa Perangkat Pemerintah yang paling bawah tersebut(RT/RW atau Kepling/kepala lingkungan)dinilai masih kurang memahami peraturan Kampanye sehingga banyak ditemui di dalam kegiatan berkampanye di tingkat Pedesaan maupun Pedusunan yang menggunakan fasilitas yang tidak sesuai dengan prosedur. Biasanya banyak terjadi di wilayah Pedusunan yang membuatnya tak terdeteksi dan dinilai kurang siapnya KPU dan Bawaslu melakukan interaksi ke tingkat bawah sehingga sering sekali terjadinya pelanggaran Karena dengan tak adanya laporan atau ketidak tahuannya sekelompok golongan masyarakat untuk memberikan informasi adanya kecurangan dan pelanggaran ke Panitia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Bawaslu(badan pengawasan pemilu).
Panitia penyelenggara Pilkada maupun di tingkat Kabupaten serta di tingkat Kecamatan maupun di tingkat desa untuk memberikan menghimbau agar seluruh Perangkat Pemerintahan meliputi; PNS/ASN,dan juga Perangkat Pemerintahan paling bawah meliputi desa,RT/RW atau Kepling(kepala lingkungan) agar mematuhi dan memahami serta mencermati peraturan yang ada.Adapun beberapa pelanggaran terjadi di tingkat bawah tersebut yakni dengan mendatangkan salah satu paslon kerumah perangkat pemerintahan paling bawah tersebut, karena tindakan demikian tak diijinkan dan sesuai dengan regulasi perangkat pemerintahan yang paling terbawah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Pemerintah paling bawah.
Setiap PNS/ASN maupun Perangkat Pemerintah agar selalu menjaga Netralitas Pilkada serentak tahun 2024. Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) jika ada PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan (Kepala Desa Perangkat Desa, dan RT/RW atau Kepling)yang ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lantas bagaimana yang terjadi saat ini di lingkungan KABUPATEN LABUHAN BATU degan adanya berita yang tersebar di sosmed Facebook dan postingan di group-group media Facebook dan di group media sosmed yang lainya.degan adanya berita-berita demikian seolah-olah adanya penilaian bahwa sangat bobrok sekali sistem pengawasan penyelenggara pemilu di daerah kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera Utara.
Degan adanya hal yang demikian Litbang media online KOMPAS GLOBAL news mencoba mewawancarai secara langsung salah satu tokoh yang begitu berpengaruh di kabupaten labuhan batu yang sekaligus dosen/dekan di salah satu kampus ternama di kabupaten labuhan batu yakni kampus ULB(universitas labuhan batu) yang juga di kenal pemilik PT.PILAR INDONESIA MERDEKA yang lazim di sebut PINDO MERDEKA yaitu media cetak dan online serta eksis di lima propinsi H.P.DAULAY.Msi,dan pensiun PNS degan jabatan terakhir sebagai kadis perijinan kabupaten labuhan batu.
Beliau berpendapat KPU dan Bawaslu kabupaten labuhan batu dalam jangka waktu Di lima belas tahun belakangan ini kinerja memang sangat tak bermanfaat banyaknya terjadi pelanggaran di pilkada serentak ungkap tegas H.P.DAULAY.Msi, dan beliau menambahkan pelanggaran tersebut bahkan terjadi bukan di tingkat bawah saja bahkan pelanggaran tersebut terang-terangan terjadi di tingkat kecamatan kota dimana terjadinya hal yang mencoreng nilai-nilai demokrasi itu terjadi di dekat berdirinya kantor KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu hal demikian sangat disayangkan sekali kok bisa terjadi. Mungkin KPU dan Bawaslu kepengin juga merasakan yang di sebut pesta rakyat dimana terjadi transaksi dan tawar-menawar harga suara hati nurani dan sering di singkat dengan istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro) jelas H.P.DAULAY.Msi, degan di ikuti tertawa terbahak-bahak dan di akhiri senyuman.
Saat berita ini di terbitkan pihak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara yang sah di tunjuk pemerintah dalam melaksanakan pesta rakyat pemilu belum ada yang di konfirmasi mengenai tanggapan dan tindakannya prihal banyak nya berita mengenai pelanggaran di lingkungan ASN (aparatur sipil negara).
Labuhan batu. R.perapat
Tutup P.HUTABARAT / REDAKSI.
Sabtu 26 Oktober 2024
Komentar
Posting Komentar