SIDANG FERY RITONGA DI TUNDA, PENGACARA IBU RIA,SH. TIDAK SIAP. "DUGAAN KARENA TIDAK ADA ANGKANYA", JPU SUSI, SH. KELIHATAN LOYO TIDAK SEMANGAT.
Ranto Prapat L.Batu.
Kompas global news.com_.Hanya kurang dari 10 menit, Hakim Tomy kembali mengetok Palu pertanda sidang Ferry yang dinilai sejumlah pemerhati hukum dari akademisi, mahasiswa dan ormas diduga menjadi korban lemahnya penegakan hukum di Indonesia khususnya di sejumlah instansi APH LABUHAN BATU Sumut.
Demikian pernyataan para mahasiswa dan ormas usai sidang tgl 5/8-2027, dimana Ferry dituduh selaku pemilik sabu, padahal menurut fakta persidangan yang dinilai kurang seimbang bahwa SABU 0,9 G itu adalah milik oknum Aparat yang disebut sebut masih DPO.
” Iya, kami minta Jaksa dan hakim menegakkan hukum sesuai KUHAP dan KUHP milik negara Indonesia,”
Bagaimana kami bisa percaya akan nurani oknum hakim ketua saat memutus Ferry nanti , sedangkan beliau memiliki sikap kurang terpuji saat menerima tamu di sofa empuknya di ruang tamu PN Rantauprapat, ketika Oknum hakim itu meninggalkan tamunya tanpa basa basi, tanpa menggunakan adab dan adat Indonesia khususnya sopan santun warga Labuhan batu satu Minggu sebelumnya ?,”
tanya omak-omak bernama Nani yang ikut ditinggalkan begitu saja oleh Oknum Ketua PN yang saat ini menangani perkara Ferry terdakwa pemilik Sabu.
Anehnya sikap tak lazim ditunjukkan seorang Pimpinan instansi itu diikuti pula oleh bawahannya dengan bahasa daerah Karo separuh berbisik, tinggalkan saja mereka ini (diruang kursi tamu kita ini, red),” Timpal Agus Dan Rinal dari ormas didampingi H. P. Daulay MSI akademisi dan sejumlah mahasiswa,”
” Kehadiran pemerhati hukum dari berbagai elemen ini, tak perlu terjadi jika Ketua PN dan Kajari LABUHAN BATU bersedia menerima kunjungan aktivis tanpa prejudice ke kantor Kejari dan PN pada hari hari sebelumnya ?
Padahal hanya sekedar menanyakan kebenaran tentang informasi yang beredar yang belum tentu benar, tentang adanya pihak oknum tertentu di kejaksaan meminta Rp 400 juta dan apakah benar ada oknum pihak PN meminta uang Rp 200 juta, yang ditawar pihak terdakwa 100 juta, tapi bertahan Rp 150 juta ?
Apa nggk boleh lagi bertanya ? Kalau itu fitnah atau hanya Miss komunikasi agar kami aktivis ikut turut meredamnya, gitu aja kok repot,” ujar Pak H. P. Daulay MSi menirukan kata kata idolanya Gusdur dan Roky Gerung didampingi rekan rekan juang, wartawan dan ormas berbaju loreng orange, serta mahasiswa
” Sederhana kali masalahnya, untuk itu saya minta kepada Jaksa dan Hakim di instansi APH LABUHAN BATU turut menciptakan keamanan,” kata pak Haji Daulay mantan dosen hukum juga dekan di universitas ternama kabupaten labuhan batu dan juga salah satu toko yang berpengaruh di kabupaten labuhan batu Sumatera Utara
Demikian pernyataan para mahasiswa dan ormas usai sidang tgl 5/8-2027, dimana Ferry dituduh selaku pemilik sabu, padahal menurut fakta persidangan yang dinilai kurang seimbang bahwa SABU 0,9 G itu adalah milik oknum Aparat yang disebut sebut masih DPO.
” Iya, kami minta Jaksa dan hakim menegakkan hukum sesuai KUHAP dan KUHP milik negara Indonesia,jangan seperti yang kami lihat di duga JPU kelihatan kurang bersemangat apa mungkin karena tidak ada angkanya ?
Bagaimana kami bisa percaya akan nurani oknum hakim ketua saat memutus Ferry nanti , sedangkan beliau memiliki sikap kurang terpuji saat menerima tamu di sofa empuknya di ruang tamu PN Rantauprapat, ketika Oknum hakim itu meninggalkan tamunya tanpa basa basi, tanpa menggunakan adab dan adat Indonesia khususnya sopan santun warga Labuhan batu satu Minggu sebelumnya ?,”
tanya omak-omak bernama Nani yang ikut ditinggalkan begitu saja oleh Oknum Ketua PN yang saat ini menangani perkara Ferry terdakwa pemilik Sabu.
Anehnya sikap tak lazim ditunjukkan seorang Pimpinan instansi itu diikuti pula oleh bawahannya dengan bahasa daerah Karo separuh berbisik, tinggalkan saja mereka ini (diruang kursi tamu kita ini, red),” Timpal Agus Dan Rinal dari ormas didampingi H. P. Daulay MSI akademisi dan sejumlah mahasiswa,”
” Kehadiran pemerhati hukum dari berbagai elemen ini, tak perlu terjadi jika Ketua PN dan Kajari LABUHAN BATU bersedia menerima kunjungan aktivis tanpa prejudice ke kantor Kejari dan PN pada hari hari sebelumnya ?
Padahal hanya sekedar menanyakan kebenaran tentang informasi yang beredar yang belum tentu benar, tentang adanya pihak oknum tertentu di kejaksaan meminta Rp 400 juta dan apakah benar ada oknum pihak PN meminta uang Rp 200 juta, yang ditawar pihak terdakwa 100 juta, tapi bertahan Rp 150 juta ?
Apa nggk boleh lagi bertanya ? Kalau itu fitnah atau hanya Miss komunikasi agar kami aktivis ikut turut meredamnya, gitu aja kok repot,” ujar Pak H. P. Daulay MSi menirukan kata kata idolanya Gusdur dan Roky Gerung didampingi rekan rekan juang, wartawan Pindo dan ormas berbaju loreng orange, serta MAHASISWANYA
” Kami saja mau membantu PAK KAPOLRES LABUHAN BATU sesuai permintaannya di depan Bupati, Kajari Lama dan para Kasat serta Wakapolres, agar turut menciptakan keamanan di Labuhan batu ini dengan menyebarkan informasi yang benar.
Tolonglah pak Kajari dan Ketua PN, kita bantu Kapolres menciptakan rasa aman di kabupaten kami ini, ayo duduk bersama,” harap Pak Haji Daulay MSI tokoh pers berpengaruh di 5 propinsi dan mantan wakil rektor kampus ternama di Sumut ini.
Dan kepada adindaku KAPOLRES KU AKBP.DR BERNHARD, tolong bisikkan kepada Kajari dan Ketua PN, kasih dulu rumus ampuh kepada kawan kawan kita itu, bagaimana cara Dinda Kapolres labuhan batu AKBP.BERNHARD menaklukkan aktivis tanpa uang, meredam meluruskan informasi yang masih perlu dijelaskan berdasarkan semata menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ketua PN dan Kajari dan personilnya juga wajib ikut menciptakan rasa aman bagi Rakyat LABUHAN BATU, meskipun mereka bertugas sementara di Kabupaten kami ini, kecuali sudah bosan tidak mau lagi jadi Kajari dan Ketua PN, bilang saja, biar kami bantu usulkan ke Pusat.”demikian ungkapan dari H.P.DAULAY.
Ingat kata Kapolda Sumut, demo aksi turun ke jalan itu diperbolehkan sesuai undang undang, tapi sebaiknya dihindari, banyak yang dirugikan, lalu lintas terganggu.
” Harapan kami aktivis sangat sederhana dan logis, hadirkan OKNUM pemilik sabu, jangan alaskan sulit menghadirkannya karena harus izin panglima, coba dulu minta ke Panglima, dan hadirkan JUPER yang diduga menyiksa saksi dengan BESI LINGIS saat BAP, jangan bebaskan terdakwa Ferry, tapi cukup tuntut dan vonis dia sesuai kesalahannya selaku mantan bos pengedar yang saat penangkapan dia hanya pengguna sesuai test urin, atau coba jelaskan duduk soalnya, bukan dengan marah marah kepada tokoh yang dituakan dan memancing omak-omak marah atau bukan dengan pengaruh issue miring yang masih perlu diklarifikasi dan dikonfirm yaitu karena terdakwa tak mampu membayar ratusan juta permintaan oknum tertentu atau dengan alasan lainnya,” timpal para aktivis bergantian di depan kantin PN Rantauprapat, tgl 5/8-24 sekitar pukul 10.00 WIB, di depan polisi pengaman sidang nan ramah penuh bersahabat, yang jumlahnya lebih banyak tak biasa yaitu sekitar 20 orang.
*Tutup DK*
Komentar
Posting Komentar