KOMPAS GLOBAL News.com._TERUNGKAP KASUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN ORANG DEKAT DARI HAKIM PENGADILAN YAMG BISA MENGURUS RINGAN HUKUMAN

Ranto Prapat L.Batu

KOMPAS GLOBAL News.com._Polres labuhan telah berhasil mengamankan seorang berinisial UCK TKU beralamat kelurahan soeldengan kecamatan Ranto selatan kabupaten labuhan batu.Tersangka diamankan prihal adanya laporan atas nama tersangka UCK TKU telah melakukan penggelapan sejumlah uang kurang Rp 23.000.000.degan pengakuan tersangka adalah sebagai orang dekat ketua pengadilan negri Ranto Prapat yang sebagai hakim ketua dalam sidang kasus orang tua korban dari KARIM DALIMUNTHE.

Sebelum korban bernama KARIM DALIMUNTHE yang mengaku orang tuanya sedang tersandung pekara hukum yang sama tidak pernah melakukan seperti tuduhan yang dituduhkan kepada orang tuanya dimana sidang nya akan degelar selanjut nya korban KARIM DALIMUNTHE memberi keterangan nya di hadapan juper/penyidik RUDI HARAHAP.
korban menerangkan kronologis terjadinya korban bisa mengalami penipuan/penggelapan yang di alaminya yang dilakukan tersangka berinisial UCK TKU. 

Mulanya pelaku berinisial UCK TKU menghubungi korban melalui telepon seluler dan tersangka menanyakan ada masalah apa kok berada di pengadilan,tangkap tersangka kepada korban KARIM DALIMUNTHE.Tersangka melanjutkan kembali perkataannya kalau ada masalah kenapa tak bilang-bilang aku kenal baik dengan ketua pengadilan ungkapan tersangka inisial UCK TKU kepada korban KARIM DALIMUNTHE dan korbanpun menceritakan permasalahan yang alami orang tuanya kemudian pelaku menawarkan bantuan untuk biasa meringankan hukuman orang tua korban perkataan tersangka untuk meyakinkan korban KARIM DALIMUNTHE.

Bahkan tersangka menjanjikan akan mengusahakan agar sidang nanti orangtuanya bisa di putuskan BEBAS oleh hakim. Mendengarkan perkataan tersangka dan menaruh yakin bahwa tersangka inisial UCK TKU cukup kenal baik degan ketua pengadilan dan sekaligus sebagai hakim ketua dalam sidang perkara orangtuanya korban.sesuai yang dikatakan tersangka itu.

Gayung pun bersambut hubungan berlanjut menyepakati akan bertemu di kantin belakang pengadilan kemudian tersangka dan korban bertemu di kantin belakang pengadilan negri Ranto Prapat. Korban KARIM DALIMUNTHE menceritakan di hadapan juper/penyidik polres labuhan batu pada hari Minggu 07 juli 2024.korban merasa yakin karena tersangka berinisial UCK TKU mengatakan hubungannya sangat dekat sekali dengan ketua pengadilan negri Ranto Prapat.

Selanjutnya korbanpun merasa yakin kalau tersangka akan bisa membatu meringan hukuman orang tua korban bahkan sangat yakin kalau tersangka akan nisa membatu perkara sidang orang tua korban degan putusan bebas terhadap orang tua korban tersebut.
Karena merasa sebagai seorang anak yang tak ingin orangtuanya menjalani hukuman yang sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan yang dituduhkan terhadap orang tuanya, korban KARIM DALIMUNTHE pun menyanggupi permintaan tersangka atas sejumlah uang Rp 60.000.000 tetapi korban menyanggupi sebesar Rp 40.000.000 danmenurut tersangka nanti bersama-sama menyerahkan nya kepada ketua hakim sekaligus ketua pengadilan negri Ranto Prapat degan berharap besar kepada tersangka berinisial UCK TKU seperti apa yang dikatakannya kepada korban

Keterangan korban KARIM DALIMUNTHE di kuatkan oleh seorang saksi yang berketurunan cina yang mengaku bernama AGUS WINATA alias ALIANG, mengaku di hadapan juper/penyidik yang pada saat itu memberi keterangan dan mengaku langsung melihat dan mengetahui penyerahan uang kepada tersangka inisial UCK TKU.

Korban KARIM DALIMUNTHE mulai menaruh curiga disaat korban dan tersangka sepakat hendak bersama-sama untuk menyerahkan uang kepada ketua hakim yang menyidangkan orang tua korban tetapi tersangka meminta seperti memaksa agar uang degan jumlah yang telah di sepakati itu agar 
tersangkalah sendiri yang menyerahkannya langsung kepada Ketua hakim pengadilan yang sebagai hakim dalam sidang orang tua korban.kecurigaan korban mulai yakin disaat korban mencari informasi kebenaran apa yang telah di lakukan tersangka dalam pengurusan perkara kasus orang tua korban.

Setelah korban KARIM DALIMUNTHE mendapatkan informasi dan merasa tersangka UCK TKU telah menipunya,korban melanjutkan pengaduan atas penipuan yang dialaminya kepada pihak polres labuhan batu. Saat wartawan KOMPAS GLOBAL meminta konfirmasi kepada juper Rudi yang melakukan pemeriksaan terhadap korban membenarkan bahwa telah datang ke polres labuhan batu seorang laki-laki mengaku bernama Karim dalimunthe melaporkan telah terjadi penipuan terhadap dirinya atas nama pelaku berinisial UCK TKU. Sampai berita ini di terbitka tersangka saat ini di tahan di rumah tahanan sementara polres labuhan batu guna penyelidikan selanjutnya.


* Tutup DK Redaksi *

Komentar

Anonim mengatakan…
Mantapp gas terud

Postingan populer dari blog ini

KOMPAS GLOBAL News.com._SATUAN NARKOBA POLRES LABUHAN BATU KEMBALI MEMBUKTIKAN KESERIUSAN NYA DALAM MEMBERANTAS PEREDARAN NARKOBA DI WILKUM NYA

SIDANG FERY RITONGA DI TUNDA, PENGACARA IBU RIA,SH. TIDAK SIAP. "DUGAAN KARENA TIDAK ADA ANGKANYA", JPU SUSI, SH. KELIHATAN LOYO TIDAK SEMANGAT.