KOMPAS GLOBAL News.com._BERIMAN PANJAITAN SH.MH. DAMPINGI AMAN SIREGAR GUNA MELAPORKAN SEORANG MANTAN ANGGOTA DPRD LABUHAN BATU DI DUGA TRRKAIT PENGELAPAN JUAL BELI TANAH.
Ranto Prapat L.Batu.
KOMPAS GLOBAL News.com._Aman Siregar Warga Jalan Panglima Sudirman, Labuhan bilik, Kecamatan Panai Tengah sudah melaporkan ke Polres Labuhanbatu Mantan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Irham Nasution Dengan Nomor Laporan : LB/B715/VI /2023/SPKT,/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 09 Juni 2023 Pukul 16.45 Wib. Dengan Dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 yang terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Labuhan bilik, Kecamatan Panai Tengah, pada hari Jumat, 02 Juni 2023 Pukul 14.00 Wib.
Hal ini dilakukannya karena tidak ada itikad baik Irham Nasution untuk menyelesaikan Persoalan Jual Beli Tanah yang berada di Desa Telaga Suka dan Desa Pasar Tiga Kabupaten Labuhanbatu. ucap Arman saat ditemui awak media Cakrawala Nusantara di Cafe. Depan Mapolres Labuhanbatu.
Lanjutnya, Sebagai pemilik lahan yang surat lahannya sudah diberikan kepada Irham Nasution mantan anggota Dewan dari Dapil Panai Tengah, dia terkesan tidak peduli terhadap warga yang sudah bertahun-tahun tanahnya diambil dan hak mereka belum di selesaikan.
mereka menganggap enteng dan sungguh keterlaluan karena sudah bertahun tahun lahan milik warga diambil akan tetapi tidak ada ganti rugi sampai Sekarang, ujarnya.
Beriman Panjaitan, SH. MH Selaku Kuasa Hukum dari para pemilik Lahan, mengatakan Kita akan kawal kasus ini , karena Perusahaan ini tak memiliki rasa simpati kepada warga yang tanahnya diserobot lalu tak di ganti rugi. Mereka melukai rasa keadilan publik dengan merampas hak rakyat.
Dari kasus ini kami meminta kepada pihak Kepolisian serius menanggani laporan ini, agar mendapat keadilan, dan mafia tanah dapat segera di proses hukum yang berlaku di (Republik Indonesia ini,(RI )tutup beriman.
* Tutup DR.Rangkuti/Redaksi *
Komentar
Posting Komentar