KOMPAS GLOBAL News.com.

PRESTASI GEMILANG SATNARKOBA POLRES LABUHAN BATU YANG TELAH BERHASIL MEMBONGKAR PREDARAN NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASI DI WILKUM NYA

Ranto Prapat L.batu.

KOMPAS GLOBAL NEWS.com._Satnarkoba polres labuhan batu di bawah pimpinan AKP. SOPAR BUDIMAN. SH.selaku kasat narkoba polres labuhan batu kembali membuktikan bahwa tidak ada ruang untuk predaran narkotika di wilayah hukumnya.
Begitu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika yang berjenis pil ekstasi di wilayah hukumnya, tim langsung menindak lanjuti informasi yang diperoleh. Selanjutnya tim satnarkoba polres labuhan batu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim satnarkoba polres labuhan batu di bawah pimpinan Kanit Lidik ll Iptu R.Manik.SH beserta tim regu.setelah melakukan investigasi tim satnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang sesuai ciri-ciri seperti dari informasi yang diterima.Pada Jumat 28 Juni 2024 malam sekitar pukul 20⁰⁰ wib tim satnarkoba polres labuhan batu langsung melakukan penangkapan yang sebelumnya tim satnarkoba polres labuhan batu melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari tersangka yang berhasil di amankan satnarkoba polres labuhan batu yang di pimpin Kanit Lidik II Iptu R.Manik.SH. di ketahui berinisial AS alias ANDRE dan berhasil didapat barang bukti 10 butir pil ekstasi berbentuk segi empat bermerek YOUTUBE.

Selanjutnya tim satnarkoba polres labuhan melakukan pengembangan terhadap AS alias ANDRE dan memperoleh keterangan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang bermerek YOUTUBE, diperolehnya  dari seseorang yang berinisial ZD alias ZAKI yang tinggal disalah satu rumah gudang yang terletak di alamat Kelurahan Urung Kompas padang pasir kecamatan Rantau Selatan.

Tak ingin target nya lolos degan cepat langsung bergerak ke lokasi yang disebut AS alias ANDRE yang telah berhasil diamankan.
Setibanya tim di lokasi alamat tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka berinisial ZD alias ZAKI bersama tiga orang rekannya yang lainya berinisial JN alias JUL,RPA alias RIKO,dan SS alias ANCUA dari tempat lokasi yang sama.

Informasi yang di temukan di lokasi rumah gudang yang di duga milik salah satu mantan RESIDIVIS yang baru bebas beberapa bulan yang lalu dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang telah menjalani hukuman lebih kurang 10 tahun itu di sebut-sebut adalah milik DK alias KHAIRUL ARIFIN yang juga sebagai pimpinan organisasi GRIB JAYA di tingkat kabupaten di kabupaten labuhan batu induk.

Selanjutnya dari sebuah kolam ikan yang terletak di dalam pekarangan rumah gudang tersebut,tim polisi narkoba labuhan batu berhasil mendapatkan ratusan butir pil yang berbetuk sama dengan yang diamankan dari tersangka AS alias ANDRE.
Selanjutnya wartawan kompas global P.HUTA BARAT mengali informasi melalui kasat narkoba bapak AKP. SOPAR BUDIMAN melalui pesan singkat WhatsApp dan beliau memberi arahan untuk menghubungi Kanit Lidik II Iptu R.MANIK. SH yang menuliskan balasan melalui pesan singkat WhatsApp. 

Sesuai arahan kasat narkoba polres labuhan batu wartawan menghubungi Kanit Lidik II Iptu.R.MANIK melalui panggilan WhatsApp. Mendapat nomor yang di tuju tidak dapat di hubungi, wartawan mengali informasi dari warga di lokasi tepat kelima tersangka berserta barang bukti yang di amankan. Dari lokasi tersebut juga bertemu degan rekan satu profesi dari pertemuan tersebut Rakan wartawan media online dan mengatakan bahwa dirinya telah mendapat konfirmasi langsung dari kasi Humas polres labuhan batu AKP.SYAFRUDIN. SH. yang pada saat itu di dampingi juga oleh kasat narkoba AKP.SOPAR BUDIMAN.SH.

Dengan mengutip ulang perkataan Kasi Humas AKP. SYAFRUDIN.SH yang juga didampingi Kasat Narkoba AKP. SOPAR BUDIMAN.SH,Saat memberikan konfirmasi kepada beberapa wartawan media online pada hari sabtu 29 Juni 2024 mengatakan,
Keberhasilan itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di sekitar Jalan AMD. Tutur kasi Humas Polres Labuhan Batu AKP.SYAFRUDIN.SH yang di dampingi kasat narkoba AKP. SOPAR BUDIMAN.SH.

Selanjutnya saat di interogasi di peroleh keterangan ZD alias ZAKI mengakui bahwa dirinya benar telah memberikan 10 butir pil ekstasi kepada AS alias ANDRE yang mana pelaku ZD alias Zaki memperoleh pil ekstasi itu dari pelaku JN alias JUL dan pelaku JN alias JUL juga mengakui bahwa masih menyimpan sejumlah pil ekstasi dari RPA alias RIKO yang diterimanya untuk disimpan. Sementara Pelaku SS alias ANCUA mengakui mengetahui tindakan pelaku ketiga dan ikut juga terlibat dalam menjual atau menyebarkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut.

*Tutup P.HUTA BARAT/REDAKSI*



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPAS GLOBAL News.com._TERUNGKAP KASUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN ORANG DEKAT DARI HAKIM PENGADILAN YAMG BISA MENGURUS RINGAN HUKUMAN

KOMPAS GLOBAL News.com._SATUAN NARKOBA POLRES LABUHAN BATU KEMBALI MEMBUKTIKAN KESERIUSAN NYA DALAM MEMBERANTAS PEREDARAN NARKOBA DI WILKUM NYA

SIDANG FERY RITONGA DI TUNDA, PENGACARA IBU RIA,SH. TIDAK SIAP. "DUGAAN KARENA TIDAK ADA ANGKANYA", JPU SUSI, SH. KELIHATAN LOYO TIDAK SEMANGAT.