KOMPAS GLOBAL News.com._Mantan Plt. Kadis Perizinan P. DAULAY SP, MSI biang Masalah Berdiri dan Operasinya PMKS PULO PADANG yang ditentang Pegiat Lingkungan, Sidik,Lidik dan Adili oleh Yudikatif (POLISI, JAKSA DAN PENGADILAN)
TOKOH DAN MASYARAKAT KABUPATEN LABUHAN batu *PEMERINTAH HARUS PEKA TERHADAP KEPENTINGAN MASYARAKAT *
Ranto Prapat L.batu.
Perencanaan pendirian PT.PPSP (Pulo Padang sawit permai) sejak awal telah ditentang oleh masyarakat 8 tahun yang lalu semenjak diketahuinya rencana berdirinya pabrik kelapa sawit yang dekat dengan pemukiman masyarakat yang akan menimbulkan dampak kesehatan buruk, mengganggu ketenangan atas kebisingan operasional dan dampak limbah serta polusi udara dan berbagai aspek pencemaran lingkungan yang di timbulkannya dan sampai saat ini terjadi pro kontra dan buat kisruh ditengah masyarakat dan menjadi sorotan publik serta viral diberbagai media dari pantauan wartawan Jum'at 30 Mei 2024.
Ironisnya dari awal penolakan yang dilakukan masyarakat sekitar dianggap angin lalu oleh pemerintah atas penolakan PMKS PT.PPSp di Kelurahan Pulo Padang Kec. Rantau Utara itu di duga kuat karena pemiliknya adalah Bupati kab. Labuhan batu pada saat itu dimulai berdiri, sampai pemilik / H. PANGONAL HRP Bupati Labuhanbatu terjerat OTT KPK RI dalam kasus Korupsi.
Memulai pekerjaan pembuatan prosedur perizinannya diduga syarat dengan tekanan dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundngan yang berlaku karena telah berlaku ABS / ASAL BAPAK SENANG, hal itu terjadinya beberapa kali pergantian Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu saat itu.
Pejabat Dinas yang terkait yang dibawah perintah Bupati yang ternyata seorang koruptor tersebut tidak berani mengeluarkan ijin rekomedasi akan berdirinya PKS di Kelurahan Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Kadis yang Mundur, M. Yunus Ritonga, Ikramsyah dan Turing Ritonga, akhirnya muncul sosok nama pengganti kadis perijinan yang merasa mampu dan berani mengeluarkan ijin rekomedasi PKS Pulo Padang yang menjabat Pelaksana Tugas yaitu P. Daulay SP. MSI dan saat ini berkoar koar di berbagai group wartawan dan medianya sebagai tokoh yang berani ambil resiko atas ke kisruhan PMKS tersebut
Keterangan diatas dinyatakan dan dibenarkan oleh seorang sahabat dan yang saat itu bersama P. Daulay SP. MSI di Kantor ataupun diluaran yaitu Dede Zulfahri atau Bung DEKA yang aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan, LSM dan sekaligus wartawan, membeberkan kepada publik karena rancu dan kisruh serta prihatin atas pro kontra PMKS PT.PPSP yang viral belakangan ini dan mencederai Keadilan dan hukum ditengah tengah masyarakat.
Dengan apa yang di utarakan bung DEKA sejatinya pemerintah harus meninjau ulang kembali mengenai izin rekomedasi berdirinya PKS di kelurahan Pulo Padang Kec. Rantau Utara, kuat dugaan perjalanan perolehan izin dan rekomedasi yang di keluarkan untuk PT.PPSP penuh dengan trik dan intrik serta tekanan dan kesewenang wenangan Penguasa waktu itu yang dilakukan oleh mantan kadis perijinan H.P Daulay sekaligus pemilik koran Pindo merdeka serta mantan dosen di salah satu kampus universitas di Kab. Labuhanbatu. Peninjauan kembali ijin PT.PPSP yang dinilai keluar izinnya di paksakan banyak mekanisme yang dilanggar.
Saat diminta kawan-kawan wartawan tentang pendapat nya bung DEKA mengatakan, memang sejak mulai rencana pendirian PKS di kelurahan Pulo Padang sudah menemui penolakan oleh masyarakat sekitarnya yang pada saat itu dari awalnya masyarakat masih bersatu menolak berdirinya PKS di tempat tinggal mereka berbagai cara di lakukan untuk berlangsung berdirinya PKS tersebut.
Bung DEKA pun juga mengatakan semulanya masyarakat sudah kembali tenang dan damai menjalani kehidupan nya karena mendengar isu dibatalkan nya berdiri PKS di pemukiman masyarakat Pulo Padang dan di gantikan dengan pembangunan perumahan, seiring waktu berjalan masyarakat sadar mengapa pembangunan perumahan di butuhkan material seperti membangun plaza atau pabrik dan dari sinilah dimulai kembali terjadi kontra disaat masyarakat kwartir dengan ketenangan serta kedamaianya terusik kembali akibat berdirinya PKS di pemukiman mereka. Bung DEKA menyayangkan sekali sikap penahanan aktivis lingkungan hidup yang menyuarakan aspirasi masyarakat seharusnya perlu di pertanyakan kepada pemerintah apakah jalan yang di lalui angkutan tangki pengangkut CPO dan mobil truck dengan kapasitas tonase berlebihan. sudah layak menurut Perda Kab. Labuhanbatu yang di duga jalan yang di lalui tersebut masih dalam pengawasan dinas perhubungan kabupaten, ujar bung DEKA penuh tanya,Senin 27 mei 2024.
Tim wartawan mencoba bertanya kepada tokoh-tokoh dan masyarakat di beda kecamatan dan masih satu kabupaten,memberi pendapat dan masukan agar pemerintah harus bertindak tegas dan mendengarkan keluh kesah masyarakatnya.tokoh dan masyarakat menilai ada kejanggalan prihal ijin rekomedasi berdirinya PKS, padahal sedari awal sudah ada penolakan dari masyarakat mengapa pemerintah pada saat itu bersih keras untuk mendirikan PKS di situ.apa lagi yang memiliki PKS dulunya bupati,yang seharusnya mementingkan dan melindungi masyarakatnya bukan memaksakan kehendaknya saja.
**DEKA redaksi**.
Komentar
Posting Komentar