KOMPAS GLOBAL News.com
SIDANG LANJUTAN KASUS NARKOBA YANG TERDUGA TERSANGKA FERRY RITONGA, IJAL, WAHYU BESERTA ABDURAHMAN.
*AGENDA SIDANG LANJUTAN SIDANG MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI-SAKSI DARI ANGGOTA SATNARKOBA POLRES LABUHAN BATU.*
TIGA TERSANGKA FERRY RITONGA, WAHYU DAN SAHRIJAL SAKSI UNTUK TERSANGKA ABDURAHMAN.
®KOMPAS GLOBAL News.com._Pengadilan negri Ranto Prapat kembali mengelar sidang lanjutan kasus narkoba atas empat orang terduga tersangka yang berhasil di amankan oleh tim gabungan TNI dan tim satnarkoba polres l.batu serta ikut juga di saksikan tokoh masyarakat beserta kepala lurah kelurahan kampung baru pada tanggal 10 November 2023.
Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu-sabu yang di pimpin oleh hakim ketua TOMMY DAMANIK. S.H, atas sidang terdakwa Abdurahman yang berhasil di amankan bersama tiga tersangka lainnya beserta berserta ikut degan barang bukti nya. Sidang yang di gelar atas terdakwa Abdurahman pada hari Rabu 19 Juni 2024 untuk mendengarkan keterangan Sakai-saksi dari anggota satnarkoba polres labuhan batu dan tiga tersangka yaitu Ferry Ritonga,Sahrijal dan Wahyu menjadi saksi atas sidang terdakwa Abdurahman.
Sidang yang berlangsung kurang lebih pukul 16²⁵ Wib yang di pimpin oleh hakim ketua TOMMY DAMANIK. S.H di mulai degan ketukan palu dan dibuka untuk umum itu memanggil Wahyu untuk saksi atas terdakwa Abdurahman. Sebelumnya dalam sidang perdananya yang pada saat itu telah mencuri perhatian berbagai wartawan media online yang pada saat itu yang biasa meliput agenda persidangan di pengadilan negeri Ranto Prapat dalam keterangan nya kepada awak media empat tersangka yaitu Ferry Ritonga, sahrijal,Wahyu dan Abdurahman membeberkan peristiwa kekerasan fisik yang di alami para tersangka saat menjalani pemeriksaan di polres labuhan batu.
Dimana berbagai media online pada saat itu banyak memberitakan prihal kekerasan fisik serta intimidasi saat menjalani pemeriksaan oleh jumper satnarkoba polres labuhan batu bernama RAJA. Tegas empat tersangka yang memberikan keterangan tersebut kepada para wartawan-wartawan dari berbagai media saat di mewawancarai. Dima para tersangka membeberkan bentuk kekerasan fisik yang mereka alami oleh jumper yang bernama RAJA saat di wawancarai, Mulai dari pemukulan di telapak kaki degan mengunakan sebatang besi yang di perkirakan adalah besi lingis hingga paksaan untuk mengatakan kalau barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Ferry Ritonga.
Di dalam wawancara tersebut wartawan menanyakan kepemilikan sabu-sabu sebenarnya, tersangka Wahyu mengatakan sabu-sabu tersebut milik Wira oknum TNI.
Dan mengapa keterangan yang di BAP tidak kalian katakan yang sebenarnya ungkap salah satu wartawan yang mewawancarai para tersangka dan di jelaskan tersangka Wahyu beserta Sahrijal dan Abdurahman,kami di paksa untuk mengatakan kalau barang bukti sabu-sabu itu kami dapat dari ketua Ferry Ritonga. Tutup para tersangka yang saat itu bersiap-siap untuk menjalani sidang perdananya.
Keterangan yang sama juga yang di berikan tiga tersangka saat menjalani sidang sebagai saksi atas sidang Abdurahman yang sebagai tersangka dalam persidangan berjalan. Ketua hakim TOMMY DAMANIK. S.H mengingatkan kepada saksi sahrijal untuk mengatakan yang sebenarnya karena sebelum menjadi saksi telah diangkat sumpahnya dan ketua hakim mengingatkan apakah saksi Sahrijal akan tetap memberikan keterangannya yang berbeda degan BAP yang sebelumnya telah di bubuhi tanda tangan serta sidik jarinya dan Sahrijal yang sebagai saksi atas sidang tersangka Abdurahman tetap mengatakan isi BAP tersebut tidak seperti kenyataan nya karena saya pada saat itu mendapatkan kekerasan fisik dan dipaksa untuk mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut milik Ferry Ritonga dan di paksa untuk menandatangani isi BAP nya oleh jumper RAJA.
Dalam persidangan yang di gelar pada hari Rabu 19 Juni 2024 itu,Keterangan yang sama dengan yang di alami saksi Sahrijal juga di alami saksi Wahyu oleh jumper satnarkoba polres labuhan batu yang bernama RAJA. Sidang yang di gelar di pengadilan negeri Ranto Prapat saat di liput oleh wartawan media online KOMPAS GLOBAL NEWS.
Berbeda degan keterangan saksi Ferry Ritonga saat Ketua majelis hakim TOMMY DAMANIK. S.H. meminta keterangan sebagai saksi atas persidangan terdakwa Abdurahman. Ferry Ritonga tidak merasa memiliki atau menyuruh menjual sabu-sabu kepada Abdurrahman, Sahrijal dan Wahyu.
Keterangan Ferry Ritonga senada dengan keterangan Abdurahman, Sahrijal dan Wahyu yang membantah isi BAP dari polres labuhan batu dan jaksa penuntut umum degan mengatakan sabu-sabu tersebut diperoleh dari oknum TNI yang bernama Wira.
Ketua Hakim TOMMY DAMANIK. S.H. meminta saksi dari anggota satnarkoba polres labuhan batu yang pada saat itu melakukan penangkapan dan jumper RAJA untuk memberi keterangan di bawah sumpah. Menurut jumper RAJA dan tim satnarkoba polres labuhan batu yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap empat tersangka membantah keterangan saksi Ferry Ritonga, Wahyu dan Sahrijal degan memberikan bukti rekaman video melalui ponsel Android saat melakukan pemeriksaan mulai saat penangkapan hingga pemeriksaan. Sidang berakhir pada pukul 19¹⁸ Wib dan dilanjutkan pada Rabu depan dan sidang masih mendengarkan keterangan Sakai-saksi.
Saat wartawan media online KOMPAS GLOBAL News meliput persidangan, Ada seorang ibu yang hadir dan duduk di dalam bangku ruangan persidangan dan Berkata kepada seorang ibu-ibu yang memakai hijab yang juga duduk di sebelahnya dan bertanya "apakah polisi saat melakukan pemeriksaan memang di benarkan melakukan kekerasan fisik kepada tersangka seperti yang terjadi di polres labuhan batu Selatan yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. padahal yang di tangkap bukan lah orang yang bersalah dan ibu-ibu berhijab lawan bicaranya pun mengatakan memanglah polisi sekarang suka-suka nya melakukan kekerasan terhadap tersangka".
Dan ibu terbuat mengatakan kalau di tempat tinggalnya daerah Padang bulan yang saat ini kembali di juluki sebagai KAMPUNG NARKOBA nya labuhan batu sering sekali terlihat oknum TNI dan polisi datang dan meminta uang amplop alias menderen. Dan kalau saya tidak salah lihat bapak-bapak polisi yang menjadi saksi itu pernah terlihat datang dan menemui penjual narkoba di daerah tempat saya tinggal herannya bukan malah di tangkap padahal sudah jelas di depannya ada penjual sabu-sabu yang memakai meja untuk sabu-sabu nya. Ini sama saja polisi lah pengedar narkoba yang sebenarnya dan nggak mungkin pimpinnya tidak mengetahui kalau di Padang bulan tempat tinggal saya banyak penjualan sabu-sabu dan saya menduganya pimpinan mereka yang di polres itu telah menerima uang suap dari bandar sabu-sabu tersebut. Ungkap ibu yang tidak tau nama dan alamatnya itu.
Tutup
* REDAKSI *
Komentar
Posting Komentar