®KOMPAS GL🌎BAL NEWS.com
BERDIRINYA PABRIK PENGOLAHAN KELAPA SAWIT PT.PPSP TIDAK PERLU MELIBATKAN DPRD.
DINILAI KADIS PERIJINAN H.P.DAULAY (mantan) TELAH MENGANGKANGI KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 118.44/594/kpts/2015 TENTANG EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG "rencana tata ruang wilayah kabupaten labuhan batu 2015 - 2035".
Ranto Prapat l.batu.
PT.PPSP yaitu pabrik pengolahan sawit yang telah menjadi polemik yang berdiri di kelurahan Pulo Padang kecamatan Ranto Utara kabupaten labuhan batu dimana masyarakat merasa telah terusik ketenangan dan ketentraman nya.
Dinilai saat perencana berdirinya PT.PPSP sehingga dapat berdiri saat ini yang terus dan telah beroperasi meski terus mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar dan mahasiswa beserta gabungan masyarakat peduli lingkungan. Sehingga bertambah banyak prosedur proses nya telah mengangkangi Keputusan Gubernur Nomor 188.44/594/kpts/2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhan batu 2015-2035.
Saat ini unjuk rasa yang meminta tutup nya pabrik kelapa sawit PT.PPSP Pulo Padang terus disuarakan dan menjadi perhatian publik.Oleh karena itu
Ketua DPRD Kabupaten Labuhan Batu mengundang Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan DPRD dan Lintas Komisi I, II, III, IV pada hari Senin 10 Juni 2024 Pukul 14.00 Wib bertempat diruang Rapat Komisi 1 DPRD Labuhan Batu Sekaligus untuk merespons Surat dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang Melawan (AMMPPM) Nomor : 003/MPL&MPPM/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Labuhan Batu.
Kegiatan RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhan Batu, Meika Rianti Siregar dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Abdul Karim Hasibuan, Wakil Ketua II, Burhanuddin Harahap, dan beberapa anggota DPRD dari setiap Komisi seperti Sudin Satia Raja Harahap, Fauzi, Saptono, Rudi Saragih , Mat Noor Ritonga, dan beberapa anggota Dewan lainnya.
Abdul Karim Hasibuan, Wakil Ketua I DPRD dan juga merupakan dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan dengan tegas bahwa ia dan Fraksi Gerindra dari awal mula pabrik PT. PPSP berdiri sampai saat ini tetap konsisten menolak keras atas berdirinya Pabrik yang bukan di tempat yang sudah diatur oleh Peraturan yang ada.
Saya merupakan salah satu orang yang ikut merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhan batu 2015-2035. Oleh karena itu, Pabrik PT. PPSP sudah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh DPRD Labuhan Batu, untuk itu segera melakukan RDP kembali dan memanggil Dinas Perizinan Labuhan Batu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Polres Labuhan Batu, Kodim 0209 Labuhan Batu, Satpol PP, Perusahaan Manajemen, Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang. Disitu kita akan kupas habis jika mereka memegang izin, menunjukkan izin apa yang mereka peroleh dan peruntukannya untuk apa. Setelah RDP tersebut baru kami keluarkan Rekomendasi terhadap Pabrik tersebut. Ucap wakil DPRD Labuhan batu Abdul Karim Hasibuan.
Tidak senada dengan ungkapan H.P.DAULAY mantan kadis perijinan yang pada saat itu mengeluarkan ijin rekomedasi pendirian PKS PT.PPSP Pulo Padang. Di saat wartawan media online KOMPAS GLOBAL News meminta klarifikasi mengenai ijin berdirinya PKS di kelurahan Pulo Padang kecamatan Ranto Utara melalui pesan singkat WhatsApp, mantan kadis perijinan H.P.DAULAY yang pada saat itu telah mengeluarkan ijin berdirinya PKS PT.PPSP pada saat ini mengatakan " TIDAK PERNAH ADA TUGAS DPRD(Ketua DPRD) UNTUK MENGELUARKAN SURAT PERSETUJUAN / REKOMEDASI PENDIRIAN PKS.
Dengan ungkapan mantan kadis perijinan H.P.DAULAY dinilai Pemkab labuhan batu yang saat itu di pimpin bupati nya H.PQNGONAL HARAHAP yang tersandung korupsi dan di tangkap KPK itu dan yang di duga adalah pemilik asli PKS PT.PPSP, dinilai pada saat itu tidak perlu melibatkan DPRD kabupaten labuhan batu dalam mengambil keputusan dalam hal pendirian PKS di kecamatan Ranto Utara yang dimana DPRD sebagai lembaga pengesahan peraturan Perda yang di ajukan oleh setiap pemerintah kabupaten di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
Tutup.
*DK/REDAKSI*
Komentar
Posting Komentar