KOMPAS GLOBAL NEWS

Aturan baru Korlantas polri, untuk penerbitan SIM baru tahun 2024.
Masyarakat wajib untuk mengetahuinya
Ranto Prapat L.batu
KOMPAS GLOBAL News.com.
Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami perubahan signifikan dengan adanya penekanan pada pengelolaan terpusat.
Ini berguna untuk memastikan bahwa masyarakat mengikuti semua tahapan dalam pembuatan SIM.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dengan sistem terpusat di Korlantas Polri, jika pemohon tidak mengikuti semua ujian, baik ujian teori maupun praktik maka akan terdeteksi, sehingga SIM tidak akan bisa dicetak.
Lebih lanjut, Yusri menyebut sentralisasi pembuatan SIM diharapkan dapat menghapus kesan SIM bisa diperoleh hanya dengan mengambil foto.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya selalu menentang praktik calo pembuatan SIM.
Menurutnya, setiap orang harus mengikuti ujian teori dan praktik karena SIM bukan hanya kartu identitas, melainkan ada kompetensinya.
Ia menjelaskan ujian teori saat ini sudah menggunakan animasi bahkan pengenalan wajah juga telah diterapkan.
Dengan begitu, tidak ada lagi yang bisa berpura-pura hanya cukup dengan polisi yang mengikuti ujian.
Di sisi lain, sentralisasi ini juga bertujuan agar masyarakat yang ingin memiliki SIM mengikuti seluruh tahapan, termasuk ujian teori, praktik, dan pengambilan foto, sehingga SIM yang diterbitkan sah.
Ini berguna untuk memastikan bahwa masyarakat mengikuti semua tahapan dalam pembuatan SIM.
Dengan sistem terpusat di Korlantas Polri, jika pemohon tidak mengikuti semua ujian, baik ujian teori maupun praktik maka akan terdeteksi, sehingga SIM tidak akan bisa dicetak.
Lebih lanjut, Yusri menyebut sentralisasi pembuatan SIM diharapkan dapat menghapus kesan SIM bisa diperoleh hanya dengan mengambil foto.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya selalu menentang praktik calo pembuatan SIM.
Menurutnya, setiap orang harus mengikuti ujian teori dan praktik karena SIM bukan hanya kartu identitas, melainkan ada kompetensinya.
* By redaksi *
Komentar
Posting Komentar