MENJELANG LEBARAN IDUL FITRI 1446H, PEMINTA-MINTA JALANAN BERTEBARAN DI KOTA RANTO PRAPAT

R.prapat L.BATU KOMPAS GLOBAL News.com._miris melihat tontonan yang hampir setiap hari memperlihatkan para pelaku peminta-minta(pengemis) bertaburan di seputaran kota Ranto prapat kabupaten labuhan batu,di tambah lagi yang bikin miris hati kita para pelaku peminta-minta tersebut banyak melibatkan anak di bawah umur dalam menjalankan aksinya. Dimana banyak kita lihat mereka(anak-anak kecil) yang di bawah usia dua belas tahunan melakukan aksi minta-minta di setiap restoran rumah makan dan di toko swalayan perbelanjaan. Ini membuktikan pemerintah kabupaten labuhan batu tidak menjalankan UNDANG-UNDANG 1945 nomor 13 pasal 34(1),dimana undang-undang tersebut jelas mengatakan "FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DI PELIHARA NEGARA". Terlihat di dalam foto seorang badut dan dua orang anak balita,yang satunya masih dalam gendongan seorang badut dan yang satunya lagi melakukan aksi meminta-minta kepada pengunjung di sebuah rumah makan Minang yang terletak di jalan Sisingamangaraja sim...